Desa Podenura
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO - 53
SELVIANUS WAKA | 09 Maret 2021 | 186 Kali Dibaca
Artikel
SELVIANUS WAKA
09 Maret 2021
186 Kali Dibaca
PERATURAN DESA PODENURA
NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PODENURA,
|
Menimbang :
|
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; |
|
|
b. |
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Angaran 2021 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang disusun sesuai dengan Kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa Podenura tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Podenura Tahun Anggaran 2021; |
|
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) ; |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
5. |
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor 8); |
|
|
6. |
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 71 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2020 Nomor 71); |
|
|
7. |
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 3 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 3); |
|
|
8. |
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa Tahun Anggaran 2021 ( Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 4); |
|
|
9. |
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2021 ( Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 5); |
|
|
10. |
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 ( Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 6); |
|
|
11. |
Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 ( Berita Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 Nomor 7); |
|
|
12. |
Surat Edaran Nomor: 410/S.E/DPMD,PPPA-NGK/12/01/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PODENURA
dan
KEPALA DESA PODENURA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA PODENURA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut:
|
1. |
Pendapatan Desa |
Rp. |
1.376.249.901. |
|
|
2. |
Belanja Desa |
Rp. |
1.382.656.312,00 |
|
|
|
|
Surplus/(Defisit ) |
Rp. |
( 6.406.411,00 ) |
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
|
|
|
a. |
Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
6.406.411,00- |
|
|
b. |
Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
|
|
|
|
Pembiayaan Neto ( a – b ) |
Rp. |
-,- |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Podenura.
|
|
Ditetapkan di Rerawete pada tanggal 08 Maret 2021 KEPALA DESA PODENURA
( ANSELMUS NUWA) |
Diundangkan di Rerawete
Pada tanggal 08 Maret 2021
SEKRETARIS DESA PODENURA
SELVIANUS WAKA
LEMBARAN DESA PODENURA TAHUN 2021 NOMOR 2
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
465
Populasi
487
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
952
465
Laki-laki
487
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
952
TOTAL
Aparatur Desa
Penjabat Kepala Desa
ROBERTUS B PARAS
Sekretaris Desa
SERIGIUS WUDA DAGA, S.Sos
KAUR PERENCANAAN
KANISIUS SUSU
KAUR KEUANGAN
MARIANA KOA
KAUR UMUM DAN TATA USAHA
NUR ATIA USMAN
KASIE KESEJAHTERAAN
ANSELMUS NANGA
KASIE PEMERINTAHAN
EMILIANUS MEO
KASIE PELAYANAN
KRISTINA OWA
KEPALA DUSUN MAUNURA
ABDULLAH
KEPALA DUSUN RERAWETE
MERSIANA UMA
KEPALA DUSUN USU
SEVERINUS NDAPA
KEPALA DUSUN BAJOMABHA
KASMIRUS BHIA
OPERATOR SISKEUDES
FREDERIKUS RATO JOU
Desa Podenura
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO, 53
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 133 |
| Kemarin | : | 704 |
| Total | : | 495,592 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.126 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 12:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar