Desa Podenura

Kecamatan Nangaroro
Kabupaten NAGEKEO - NUSA TENGGARA TIMUR

Artikel

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

SELVIANUS WAKA

20 April 2014

904 Kali Dibaca

 

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah                                Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan                        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah                             diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun                        2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014                        tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014                               tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang                         Badan Permusyawaratan Desa;

Mengingat  :  1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008  tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  2. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian   Dalam   Negeri   (Berita   Negara   Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :    PERATURAN        MENTERI        DALAM       NEGERI        REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  1. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah
  2. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum
  3. Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala
  4. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD atau yang disebut dengan nama lain adalah laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

 

Pasal 3

Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :

  1. mempertegas peran      BPD      dalam       penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mendorong BPD      agar      mampu      menampung       dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. mendorong BPD      dalam      mewujudkan       tata      kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  3. peraturan tata tertib BPD;
  4. pembinaan dan pengawasan; dan
  5. pendanaan

 

BAB III KEANGGOTAAN BPD

 

Paragraf 1 Pengisian Anggota BPD

 

Pasal 5

  • Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah
  • Jumlah anggota BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
    • ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan)
  • Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan
  • Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau

 

Pasal 6 Pengisian anggota BPD, dilakukan melalui :

  1. Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
  2. Pengisian berdasarkan keterwakilan

Pasal 7

  • Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam
  • Unsur wakil wilayah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
    • adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam
  • Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan
  • Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah

 

Pasal 8

  • Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6  huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota
  • Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan
  • Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak

 

Pasal 9

  • Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
  • Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan

 

 

 

 

unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.

  • Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah

 

Pasal 10

  • Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD
  • Bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota
  • Pemilihan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD

 

Pasal 11

  • Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak
  • Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak
  • Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara

 

Pasal 12

  • Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari  sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan
  • Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama  7  (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Walikota.

Pasal 13 Persyaratan calon anggota BPD adalah:

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. bertempat tinggal di wilayah

Paragraf 2 Peresmian Anggota BPD

Pasal 14

  • Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala
  • Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota
  • Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama

30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan Bupati/Walikota mengenai peresmian anggota BPD.

Pasal 15

  • Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  • Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-

Pasal 16

  • Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang
  • Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut:

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang  berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 17

  • Pengucapan sumpah/janji jabatan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing;
  • Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPD yang beragama:
    1. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”;
    2. Kristen Protestan   dan   Kristen   Katolik,   diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
  1. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
  2. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
  • Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.

Pasal 18

Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Paragraf 3 Pemberhentian Anggota BPD

Pasal 19

  • Anggota BPD berhenti karena:
    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri; atau
    3.  
  • Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
    1. berakhir masa keanggotaan;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
    4. tidak melaksanakan kewajiban;
    5. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
    6. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
  1. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5  (lima)  tahun atau lebih;
  2. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
  4. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  5. ditetapkan sebagai calon Kepala

Pasal 20

  • Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Walikota melalui Kepala
  • Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
  • Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul
  • Bupati/Walikota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota
  • Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

Paragraf 4 Pemberhentian Sementara

Pasal 21

  • Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan
  • Dalam hal anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan
  • Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti

Paragraf 5

Pengisian Anggota BPD Antarwaktu

Pasal 22

  • Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota
  • Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut

Pasal 23

  • Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Walikota melalui
  • Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti  anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Walikota.
  • Bupati/Walikota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala
  • Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang
  • Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.

Pasal 24

  • Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang
  • Masa jabatan    sebagaimana    dimaksud     pada    ayat    (1) dihitung 1 (satu)

Pasal 25

  • Penggantian antarwaktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam)
  • Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota

Paragraf 6 Larangan Anggota BPD

Pasal 26

Anggota BPD dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  1. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  2. menyalahgunakan wewenang;
  3. melanggar sumpah/janji jabatan;
  4. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  5. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  6. sebagai pelaksana proyek Desa;
  7. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi

 

BAB IV KELEMBAGAAN BPD

 

Pasal 27

  • Kelembagaan BPD terdiri atas:
    1. pimpinan; dan
    2.  
  • Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. 1 (satu) orang ketua;
    2. 1 (satu) orang wakil ketua; dan
    3. 1 (satu) orang
  • Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
    1. bidang penyelenggaraan   Pemerintahan    Desa    dan pembinaan kemasyarakatan; dan
    2. bidang pembangunan     Desa     dan     pemberdayaan masyarakat
  • Bidang sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dipimpin

 

 

 

 

oleh ketua bidang;

  • Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota

 

Pasal 28

Untuk     mendukung    pelaksanaan     tugas    kelembagaan    BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.

 

Pasal 29

  • Pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara
  • Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota
  • Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  • Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan

 

Pasal 30

  • Pimpinan dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan
  • Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Walikota.

 

 

 

 

BAB V

FUNGSI DAN TUGAS BPD

 

Bagian Kesatu Fungsi BPD

 

Pasal 31

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala

 

Bagian Kedua Tugas BPD

 

Pasal 32

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah    Desa    khusus     untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan     terhadap    kinerja     Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain  yang  diatur  dalam  ketentuan

 

 

 

 

peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 1 Penggalian Aspirasi Masyarakat

 

Pasal 33

  • BPD melakukan penggalian aspirasi
  • Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok
  • Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja
  • Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian
  • Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah

 

Paragraf 2 Menampung Aspirasi Masyarakat

 

Pasal 34

  • Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat
  • Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah

 

 

 

 

Paragraf 3 Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

 

Pasal 35

  • BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan
  • Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
  • Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat

 

Paragraf 4 Penyaluran Aspirasi Masyarakat

 

Pasal 36

  • BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau
  • Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala
  • Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan  Peraturan Desa yang berasal dari usulan

 

 

 

 

Paragraf 5 Penyelenggaraan Musyawarah BPD

 

Pasal 37

  • Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat
  • Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota
  • BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:
    1. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
    2. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
    3. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
    4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
    5. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
    6. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris

 

 

 

 

Paragraf 6 Penyelenggaraan Musyawarah Desa

 

Pasal 38

  • Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah
  • Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan
  • Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. penataan Desa;
    2. perencanaan Desa;
    3. kerja sama Desa;
    4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
    5. pembentukan BUM Desa;
    6. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
    7. kejadian luar
  • Unsur masyarakat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat

(2) terdiri atas:

  1. tokoh adat;
  2. tokoh agama;
  3. tokoh masyarakat;
  4. tokoh pendidikan;
  5. perwakilan kelompok tani;
  6. perwakilan kelompok nelayan;
  7. perwakilan kelompok perajin;
  8. perwakilan kelompok perempuan;
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
  10. perwakilan kelompok masyarakat tidakF mapan.
  • Selain unsur masyarakat  sebagaimana  dimaksud pada ayat (4),    musyawarah                                        Desa                dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya

 

 

 

 

  • Musyawarah Desa    sebagaimana    dimaksud    pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

Paragraf 7

Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa

 

Pasal 39

  • BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa
  • Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
    • ditetapkan dengan keputusan

 

Pasal 40

  • Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri dari perangkat Desa dan unsur
  • Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan
  • Panitia sebagaimana       dimaksud        pada       ayat       (1) bertanggungjawab kepada
  • Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan

 

Pasal 41

  • Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa
  • Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga)
  • Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.

 

 

 

 

  • Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh)
  • Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan

 

Paragraf 8

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

 

Pasal 42

  • BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa
  • Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa
  • Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada

 

Pasal 43

BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Walikota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

 

Paragraf 9 Pembahasan dan Penyepakatan

Rancangan Peraturan Desa

 

Pasal 44

  • BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diajukan BPD dan atau

 

 

 

 

Kepala Desa.

  • Pembahasan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah
  • Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat

10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD.

  • Pelaksanaan pembahasan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lama

30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD.

  • Setiap pembahasan rancangan Peraturan Desa dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen

 

Pasal 45

  • Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak
  • Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan
  • Tindaklanjut evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk :
    1. penghentian pembahasan; atau
    2. pembinaan untuk tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan

 

 

 

 

  • Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dihadiri  Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Walikota.

 

Paragraf 10

Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa

 

Pasal 46

  • BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala
  • Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
    2. pelaksanaan kegiatan; dan
    3. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan
  • Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan

 

Pasal 47

Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1)  menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

Paragraf  11 Evaluasi Laporan Keterangan

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 

Pasal 48

  • BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
  • Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun
  • Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan

 

 

 

 

  • Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
    2. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan                    Pemerintah Kabupaten/Kota;
    3. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
    4. Prestasi Kepala
  • Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.

 

Pasal 49

  • BPD melakukan     evaluasi     LKPPD    paling     lambat     10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD
  • Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:
    1. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
    2. meminta keterangan atau informasi;
    3. menyatakan pendapat; dan
    4. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah
  • Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Kepala
  • Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja

 

Paragaraf 12

Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis Dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya

 

Pasal 50

  • Dalam rangka menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa

 

 

 

 

lainnya, BPD dapat mengusulkan kepada Kepala Desa untuk membentuk Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD.

  • Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Ketua/Kepala kelembagaan Desa yang telah
  • Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Kepala
  • Tugas forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati dan menyelesaikan berbagai permasalahan aktual di

 

BAB VI

HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD

 

Bagian Kesatu Hak BPD

 

Pasal 51

BPD berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat          atas           penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

 

Paragraf 1 Pengawasan

 

Pasal 52

  • BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala
  • Monitoring dan evaluasi  sebagiamana  dimaksud  pada

 

 

 

 

ayat     (1)    terhadap     perencanaan,      pelaksanaan      dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Paragraf 2 Pernyataan Pendapat

 

Pasal 53

  • BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan
  • Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
    • merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan
  • Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah
  • Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah

 

Paragraf 3 Biaya Operasional

 

Pasal 54

  • BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari
  • Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas
  • Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan

 

 

 

 

Bagian Kedua Hak Anggota BPD

 

Pasal 55

  • Anggota BPD berhak:
    1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
    2. mengajukan pertanyaan;
    3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
    4. memilih dan dipilih; dan
    5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
  • Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah
  • Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) BPD berhak:
    1. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding yang dilakukan di dalam
    2. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang

 

Pasal 56

  • Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf
  • Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan
  • Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan
  • Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan

 

 

 

 

Pasal 57

  • Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan
  • Tunjangan kinerja sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal

56 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.

  • Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli
  • Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Wali

 

Pasal 58

Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (3) huruf a, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa.

 

Pasal 59

  • Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam 2 (dua) kategori:
    1. kategori pimpinan; dan
    2. kategori
  • Pengaturan pelaksanaan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan

 

Bagian Ketiga Kewajiban Anggota BPD

 

Pasal 60

Anggota BPD wajib:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

 

 

 

 

  1. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  3. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  4. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
  5. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang

 

Bagian Keempat Laporan Kinerja BPD

 

Pasal 61

  • Laporan kinerja      BPD       merupakan       laporan      atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun
  • Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika:
    1. dasar hukum;
    2. pelaksanaan tugas; dan
    3.  
  • Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada  Kepala  Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.

  • Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.

 

Pasal 62

  • Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (3) digunakan Bupati/Wali kota untuk evaluasi

 

 

 

 

kinerja      BPD      serta     pelaksanaan       pembinaan      dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  • Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal

61    ayat    (3)   merupakan     wujud     pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.

 

Bagian Kelima Kewenangan BPD

 

Pasal 63

BPD berwenang:

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat          atas           penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa;
  11. mengelola biaya operasional BPD;

 

 

 

 

  1. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  2. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan

 

BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD

 

Pasal 64

  • BPD menyusun peraturan tata tertib
  • Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah
  • Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
    2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
    3. waktu musyawarah BPD;
    4. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
    5. tata cara musyawarah BPD;
    6. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
    7. pembuatan berita acara musyawarah
  • Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
    1. pelaksanaan jam musyawarah;
    2. tempat musyawarah;
    3. jenis musyawarah; dan
    4. daftar hadir anggota
  • Pengaturan mengenai     pimpinan      musyawarah      BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
    2. penetapan pimpinan    musyawarah,     apabila    ketua BPD berhalangan hadir;

 

 

 

 

  1. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
  2. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD
  • Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
    1. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
    2. konsultasi mengenai       rencana      dan       program Pemerintah Desa;
    3. tata cara    mengenai    pengawasan    kinerja    Kepala Desa; dan
    4. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi
  • Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi:
    1. pemberian pandangan       terhadap      pelaksanaan Pemerintahan Desa;
    2. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;
    3. pemberian pandangan    akhir    atas    jawaban    atau pendapat Kepala Desa; dan
    4. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali
  • Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi:
    1. penyusunan notulen rapat;
    2. penyusunan berita acara;
    3. format berita acara;
    4. penandatanganan berita acara; dan
    5. penyampaian berita

 

 

 

 

BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 65

  • Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan
  • Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota.
  • Bupati/Walikota melakukan           pembinaan           dan pengawasaan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di

 

Pasal 66

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), meliputi:

  1. memfasilitasi dukungan kebijakan;
  2. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
  3. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
  4. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
  5. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan
  6. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota

 

Pasal 67

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2), meliputi:

  1. memfasilitasi dukungan kebijakan;
  2. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
  3. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
  4. melaksanakan bimbingan teknis  serta  pendidikan  dan

 

 

 

 

pelatihan tertentu;

  1. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan
  2. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD;

 

Pasal 68

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (3), meliputi:

  1. memfasilitasi dukungan kebijakan;
  2. menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  3. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
  4. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan
  5. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD;

 

BAB IX PENDANAAN

 

Pasal 69

Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada:

  1. APBN;
  2. APBD Provinsi;
  3. APBD Kabupaten/Kota;
  4. APBDes; dan
  5. sumber lain yang sah dan tidak

 

BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 70

Format jenis buku administrasi BPD dan laporan kinerja BPD tercantum      dalam      lampiran      merupakan      bagian      tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

Pasal 71

  • Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah

 

Pasal 72

  • Anggota BPD dari Desa yang mengalami perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa, pemekaran atau penghapusan Desa, diberhentikan dengan hormat dari
  • anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah        Daerah Kabupaten/Kota.

 

Pasal 73

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Peraturan Daerah       Kabupaten/Kota        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. alokasi jumlah anggota BPD di Desa;
    2. bidang dalam kelembagaan BPD;
    3. staf administrasi BPD;
    4. ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD;
    5. hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa; dan
    6. peningkatan kapasitas
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini

 

 

 

 

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 74

Sekretaris Badan Perwakilan Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa yang masih ada tetap melaksanakan tugas yang terkait dengan tugas staf administrasi BPD sampai selesai masa tugasnya.

 

Pasal 75

Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

 

 

 

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 76

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

 

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd TJAHJO KUMOLO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2017

 

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 89.

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,

 

ttd

 

  1. SIGIT PUDJIANTO

NIP. 19590203 198903 1 001

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Penjabat Kepala Desa

ROBERTUS B PARAS

Sekretaris Desa

SERIGIUS WUDA DAGA, S.Sos

KAUR PERENCANAAN

KANISIUS SUSU

KAUR KEUANGAN

MARIANA KOA

KAUR UMUM DAN TATA USAHA

NUR ATIA USMAN

KASIE KESEJAHTERAAN

ANSELMUS NANGA

KASIE PEMERINTAHAN

EMILIANUS MEO

KASIE PELAYANAN

KRISTINA OWA

KEPALA DUSUN MAUNURA

ABDULLAH

KEPALA DUSUN RERAWETE

MERSIANA UMA

KEPALA DUSUN USU

SEVERINUS NDAPA

KEPALA DUSUN BAJOMABHA

KASMIRUS BHIA

OPERATOR SISKEUDES

FREDERIKUS RATO JOU

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Podenura

Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO, 53

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda terdata

MONITORING INSPEKTORAT PROV.NTT

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

RAPAT PRAKEGIATAN DAN PEMBEKALAN SDGS TAHUN 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Ruang rapat

LPJ BUMDES TANJUNG BATU

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENILAIAN LOMBA POSYANDU

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENYERAHAN LOKASI SDI NDETU

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Sekolah SDI Ndetu

MUSRENBANGDES TAHUN 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PRA MUSRENBANGDES 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENETAPAN APBDES TAHUN 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

TINDAK LANJUT TEMUAN INSPEKTORAT

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

RAPAT PERSIAPAN HUT RI TINGKAT KECAMATAN

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

RAPAT PEMANTAPAN PANITIA HUT RI TINGKAT KECAMATAN NANGARORO

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENERIMAAN PESERTA KKN MAHASISWA STPM ENDE

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENYALURAN BLT DANA DESA TRIWULAN III

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENUTUPAN KEGIATAN KKN TEMATIK STPM ENDE

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : GEDUN TK KARTINI NDETUNURA

BINA KELUARGA BALITA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : POSYANDU RERAWETE

RAPAT PERUBAHAAN APBDES TAHUN 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

SOSIALISASI IJIN AMP DAN QUARY

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

RAPAT PERSEHATIAN TAPAL BATAS DI DESA KOTODIRUMALI

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA KOTODIRUMALI

RAPAT PERSEHATIAN TAPAL BATAS DI DESA RITI

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : AULA PATRONAT RITI

RAPAT PENEGASAN BATAS DESA PODENURA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

RAPAT KEDUA PENEGASAN BATAS DESA PODENURA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD) AKHIR MASA JABATAN PERIODE 2016 - 2022

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

SERAH TERIMA LOKASI SDI NDETU

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : SDI NDETU ( RT 009 )

RAPAT PERSEHATIAN TAPAL BATAS YANG KEDUA DI DESA KOTODIRUMALI

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA KOTODIRUMALI

RAPAT PENEGASAN BATAS DESA PODENURA YANG KETIGA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PRA MUSRENBANGDES 2023

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBAGIAN BLT DANA DESA BULAN OKTOBER NOVEMBER

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSRENBANGDES TAHUN 2023 DESA PODENURA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN DESEMBER

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBAHASAN RANCANGAN APBDES DAN PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN 2023

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

FORUM KONSULTASI PUBLIK PENDATAAN AWAL REGSOSTEK

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 TRIWULAN I DESA PODENURA

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PRA KEGIATAN TAHUN 2023

Tanggal : 04 Juli 2023 13:11:20
Tempat : Kantor Desa Podenura

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 TRIWULAN II DESA PODENURA

Tanggal : 23 Juni 2023 02:11:20
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023 TRIWULAN III DESA PODENURA

Tanggal : 04 Agustus 2023 03:08:09
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBAGIAN BENANG UNTUK KELOMPOK TENUN DUSUN MAUNURA DAN RERAWETE

Tanggal : 07 Agustus 2023 03:31:07
Tempat : DUSUN MAUNURA

PENGUATAN KAPASITAS TP PKK DESA PODENURA TAHUN 2023

Tanggal : 30 Agustus 2023 02:28:24
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBAHASAN PERDES PENGELOLAAN AIR MINUM

Tanggal : 11 Oktober 2023 02:52:28
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

RAPAT PEMBAHASAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2023

Tanggal : 11 Oktober 2023 02:55:39
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PODENURA TAHUN 2024

Tanggal : 16 Oktober 2023 03:19:42
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DANA DESA TRIWULAN IV DESA PODENURA

Tanggal : 17 Oktober 2023 01:59:52
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

BIMTEK PENERAPAN SISTEM INFORMASI DAN PELAPORAN KEUANGAN DESA

Tanggal : 06 November 2023 01:29:06
Tempat : HOTEL SINAR KASIH MBAY

RAPAT PENETAPAN APBDES TAHUN 2024

Tanggal : 20 Desember 2023 01:20:18
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

Musdes Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun 2024

Tanggal : 30 Oktober 2023 02:12:32
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2024 TRIWULAN I DESA PODENURA

Tanggal : 14 Mei 2024 02:40:53
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSYAWARAH DESA TENTANG PENYAMPAIAN LKPPD DESA PODENURA TAHUN ANGGARAN 2023

Tanggal : 03 Juni 2024 02:55:32
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Desa Podenura Tahun 2024 ,Kegiatan Pembukaan Jalan Tani

Tanggal : 25 Juni 2024 04:47:47
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2024 TRIWULAN II DESA PODENURA

Tanggal : 26 Juni 2024 02:57:08
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBINAAN DESA CANTIK YANG PERTAMA

Tanggal : 27 Agustus 2024 02:45:55
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

SOSIALISASI PEMBINAAN DESA CANTIK

Tanggal : 21 Agustus 2024 02:21:30
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBINAAN DESA CANTIK YANG KEDUA

Tanggal : 19 September 2024 02:51:22
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PODENURA TAHUN 2025

Tanggal : 24 September 2024 02:57:31
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSDES PEMUKTAHIRAN DATA KPM BANTUAN SOSIAL DESA PODENURA

Tanggal : 30 September 2024 03:25:39
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PEMBINAAN DESA CANTIK YANG KETIGA

Tanggal : 02 Oktober 2024 01:11:33
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2024 TRIWULAN III DESA PODENURA

Tanggal : 15 Oktober 2024 00:21:45
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

EVALUASI PEMBINAAN DESA CANTIK 2024

Tanggal : 15 Oktober 2024 01:38:37
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2024 TRIWULAN IV DESA PODENURA

Tanggal : 05 Desember 2024 02:33:18
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

RAPAT PENETAPAN APBDES TAHUN 2025

Tanggal : 30 Desember 2024 01:02:41
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

MUSDES PEMUKTAHIRAN DATA KPM BANTUAN SOSIAL DESA PODENURA TAHUN 2025

Tanggal : 06 Januari 2025 11:14:05
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYAMPAIAN LKPPDES DESA PODENURA TAHUN ANGGARAN 2024

Tanggal : 20 Maret 2024 03:16:05
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHUN 2025 TRIWULAN I DESA PODENURA

Tanggal : 20 April 2020 02:57:59
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Podenura Sukses Digelar

Tanggal : 26 Mei 2025 02:21:47
Tempat : KANTOR DESA PODENURA

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHUN 2025 TRIWULAN II DESA PODENURA

Tanggal : 06 Juni 2025 03:26:22
Tempat : Kantor Desa Podenura

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:162
Kemarin:704
Total:495,621
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.126
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.202.216.230,00RP 17.000.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.234.481.583,02RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 32.165.353,02RP 32.165.353,02

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.500.000,00RP 0,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.000.000,00RP 17.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 705.260.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 16.058.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 459.398.230,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 522.065.722,02RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 417.245.094,57RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 20.279.701,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 199.371.500,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 75.519.565,43RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.875876
Longitude:121.363171

Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten NAGEKEO - NUSA TENGGARA TIMUR

Buka Peta

Wilayah Desa